Pedoman Tangerang – Di zaman sekarang banyak sekali makanan yang menggunakan bahan pewarna yang bernama karmin.
Lantas apakah bahan pewarna tersebut halal atau haram, maka simak artikel ini hingga selesai.
Sebelum kita mengetahui apakah halal atau haram, alangkah baiknya kita mengetahui apakah itu karmin.
Pengertian Karmin
Dilansir dari laman resmi LPPOM MUI, Karmin merupakan pewarna makanan yang berasal dari serangga yang bernama Cochineal.
Baca Juga: Inilah Sosok MK Pelaku Bullying di Cilacap Ternyata Sosok yang Pintar dan Juara Silat
Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.
Kalangan pelaku industri makanan dan minuman mengenal pewarna alami yang disebut carmyne (karmin). Pewarna alami tersebut terbuat dari serangga atau sejenis kutu daun disebut cochineal yang dihancurkan.
Sebagai bahan pewarna makanan, karmin sering digunakan untuk mempercantik tampilan makanan kemasan dan olahan sehingga tampak lebih menarik.