Berikut Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 di 4 Instansi Ini

- 23 September 2023, 09:00 WIB
Berikut Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 di 4 Instansi Ini
Berikut Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 di 4 Instansi Ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

2. Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mengumumkan daftar formasi kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk seleksi 2023.

Jumlah kebutuhan formasi CASN PPPK BPS 2023 ada sebanyak 347. Melalui pengumuman yang sama, BPS juga merilis syarat dan info gaji setiap jabatan.

Adapun daftar formasi PPPK yang dibuka oleh BPS tahun ini akan dialokasikan untuk mengisi 5 jabatan ahli pertama dan terampil.

• Ahli pertama analis hukum, Rp7.500.000- Rp10.000.000

• Ahli pertama arsiparis, Rp7.500.000- Rp10.000.000

• Terampil arsiparis, Rp6.100.000- Rp8.300.000

• Terampil pranata komputer, Rp6.100.000- Rp8.300.000

• Terampil pranata sumber daya manusia, Rp6.100.000- Rp8.300.000

Baca Juga: Mudah Kok! Begini Cara Buat Akun SSCASN Daftar CPNS 2023, Dijamin Lolos Administrasi!

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang tertinggi. Berikut rincian jabatan dan gaji di instansi BPK tahun 2023.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah