Mengenal Single Salary, Apa Itu Single Salary? Sistem Gaji Baru PNS bakal Diterapkan pada 2024

- 13 September 2023, 14:59 WIB
Ilustrqsi tunjangan PNS di Kemenkumham
Ilustrqsi tunjangan PNS di Kemenkumham /Pixabay/Niek Verlaan

Pedoman Tangerang - Mengenal Single Salary, Apa Itu Single Salary? Sistem Gaji Baru PNS bakal Diterapkan pada 2024.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan dan berencana untuk mereformasi sistem gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini dijadwalkan akan diterapkan mulai tahun 2024, dengan fokus utama pada pengenalan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima satu penghasilan pokok tanpa tunjangan yang sebelumnya diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, pada tanggal 11 September 2023 di Senayan, Jakarta.

Pada tahun 2024, salah satu kegiatan prioritas berdasarkan fungsinya adalah konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan pengenalan gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang diungkapkan oleh Suharso Monoarfa selama pertemuan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI pada tanggal 11 September 2023 di Jakarta.

Pada tahun 2024, salah satu kegiatan prioritas berdasarkan fungsinya adalah konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan pengenalan gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang diungkapkan oleh Suharso Monoarfa selama pertemuan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI pada tanggal 11 September 2023 di Jakarta.

Pada tahun 2024, salah satu kegiatan prioritas berdasarkan fungsinya adalah konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan pengenalan gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang diungkapkan oleh Suharso Monoarfa selama pertemuan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI pada tanggal 11 September 2023 di Jakarta.

Gaji tunggal" merujuk pada sistem di mana pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima satu penghasilan pokok tanpa tunjangan tambahan yang melekat seperti yang ada pada tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah bagian dari upaya reformasi untuk menyederhanakan struktur gaji ASN, sehingga proses administrasi dan pengelolaan gaji menjadi lebih efisien dan transparan.

Sistem ini diharapkan akan diterapkan pada tahun 2024 dan akan mengubah cara gaji ASN dikelola dan didistribusikan oleh pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan gaji pegawai negeri.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x