Masa Jabatan Bertambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa? Ini Loh Nominalnya

- 14 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi kepala desa - Jabatan Bertambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa? Ini Loh Nominalnya.
Ilustrasi kepala desa - Jabatan Bertambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa? Ini Loh Nominalnya. /Antara/Ardika/

Pedoman Tangerang - Masa jabatan kepala desa akan semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatannya dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi 9 tahun dalam 2 periode.

Dengan semakin panjangnya masa jabatan kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.

Ini karena selama masa periode jabatan sebelumnya saja, minat masyarakat desa untuk menjadi Pak Kades sudah sangat tinggi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Sosoknya

Lantas berapa sih gaji Kades (Kepala Desa), ini loh besarannya.

Gaji Kepala Desa

Tingginya minat menjadi Pak Kades juga tercatat oleh DPMD Bangkalan, untuk periode pilkades yang sama, yakni pada 2023. Ada 469 bakal calon yang sudah terdaftar dari 149 desa, yang berarti dari setiap desa itu ada 3-4 bakal calonnya sendiri.

Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Prediksi Al Ettifaq vs Al Nassr Liga Arab, Cek Susunan Pemain dan Skor di sini

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah