Masa Jabatan Bertambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa? Ini Loh Nominalnya

- 14 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi kepala desa - Jabatan Bertambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa? Ini Loh Nominalnya.
Ilustrasi kepala desa - Jabatan Bertambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa? Ini Loh Nominalnya. /Antara/Ardika/

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Al Muktabar, Pj Gubernur Banten yang Kini Dilaporkan Dugaan Pengadaan SPK Fiktif

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.

Pendapatan tetap Sekretaris Desa minimal adalah Rp 2.224.420, atau sama dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

Baca Juga: PJ Gubernur Banten Dilaporkan Dugaan Penipuan, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Sedangkan untuk pendapatan tetap Perangkat Desa lain minimal adalah Rp 2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B.

Jadi dengan demikian besaran gajinya dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan.

Jika APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah