Profil dan Biodata Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Sosoknya

- 14 Agustus 2023, 11:00 WIB
Profil dan Biodata Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Sosoknya, Hakim Suhadi (Kiri), Ferdy Sambo, Danu
Profil dan Biodata Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Sosoknya, Hakim Suhadi (Kiri), Ferdy Sambo, Danu /Rublik Depok /Istimewa

Pedoman Tangerang – Berita hangat tentang hukuman Ferdy Sambo yang diringankan Mahkamah Agung (MA), menjadi bahan perbincangan.

Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, namun hal tersebut berubah menjadi hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo pada 8 Agustus 2023.

Proses kasasi Ferdy Sambo dilakukan oleh lima hakim MA, dengan Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta empat anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Inilah Sosok Pria yang Viral Beri Kalung Bendera Merah Putih ke Anjing

Sobandi mengungkapkan bahwa dua dari lima hakim tersebut memiliki pendapat berbeda terkait hukuman yang seharusnya diberikan kepada Ferdy Sambo. Kedua hakim tersebut menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati.

Tak hanya Ferdy Sambo, keringanan hukuman juga diberikan MA kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x