Baca Juga: Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini
Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sedangkan saat ini menjadi pidana penjara seumur hidup.
Bukan hanya itu hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf juga diringankan oleh MA atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi diringankan hukumannya oleh MA dari yang semula pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, dari yang semula pidana penjara 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.
Lalu hukuman Kuat Ma'ruf yakni asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, diringankan menjadi pidana penjara 10 tahun dari yang awalnya pidana penjara 15 tahun.***