Baca Juga: Ingin Melamar Kerja? Berikut Skills Yang Paling Dibutuhkan Perusahaan 2023
Isa mengatakan penerbitan SIM Cuma dinikmati masyarakat yang punya akses kendaraan bermotor.
Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa seperti dikutip dari Antara.
Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.***