Lagi Musim Nikah, Berikut Cara Daftar Nikah di KUA Online dan Syaratnya

- 13 Juli 2023, 11:30 WIB
Lagi Musim Nikah, Berikut Cara Daftar Nikah di KUA Online dan Syaratnya
Lagi Musim Nikah, Berikut Cara Daftar Nikah di KUA Online dan Syaratnya /Tangkap Layar https://simkah4.kemenag.go.id/

Pedoman Tangerang – Setelah berakhirnya Idul Adha, maka banyak sekali muda-mudi yang melaksanakan pernikahan, terpantau banyak sekali orang yang melaksanakan acara hajatan.

Di daerah Tangerang pada akhir pekan kemarin, terpantau banyak sekali gang-gang di kota tersebut yang dihiasi janur kuning.

Jika kamu juga ingin melaksanakan pernikahan bulan ini, bisa mendaftar nikah dahulu di KUA secara online.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Tarif Tol Cisumdawu Cileunyi-Dawuan, yang Memiliki Panjang 61,6 KM

Berikut cara daftar Nikah secara Online:

1. Buka situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama simkah4.kemenag.go.id

2. Lakukan pendaftaran juga belum memiliki akun

3. Lengkapi data diri, kemudian pilih “Daftar Nikah”

4. Isi Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah