Kabar Terbaru! PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Madu? Begini Penjelasannya

- 1 Juni 2023, 15:30 WIB
Kabar Terbaru! PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Madu? Begini Penjelasannya.
Kabar Terbaru! PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Madu? Begini Penjelasannya. /Cimahikota.go.id/

Baca Juga: Teks Pidato Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Singkat, Padat dan Lugas

Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Baca Juga: Contoh Teks Kata Sambutan Hari Lahir Pancasila 2023, Inspiratif Membangkitkan Jiwa Nasionalisme

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambah dia.

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x