2 Juni 2023 Apakah Libur? Catat Jadwal SKB 3 Menteri Selengkapnya di sini

- 1 Juni 2023, 06:30 WIB
2 Juni 2023 Apakah Libur? Catat Jadwal SKB 3 Menteri Selengkapnya di sini
2 Juni 2023 Apakah Libur? Catat Jadwal SKB 3 Menteri Selengkapnya di sini /

Pedoman Tangerang - Tanggal merah Juni 2023 dimulai pada tanggal 1 yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Disusul Hari Raya Waisak pada tanggal 4.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2023 sudah terbit. Hal ini termuat dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, ada sejumlah tanggal merah di bulan Juni 2023 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Teks Pidato Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Singkat, Padat dan Lugas

Isi surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama Juni 2023, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Contoh Teks Kata Sambutan Hari Lahir Pancasila 2023, Inspiratif Membangkitkan Jiwa Nasionalisme

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x