Pedoman Tangerang - Bagi Anda para Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat kabar terbaru mengenai peraturan pemerintah memperbolehkan Pria PNS berpoligami, punya istri lebih dari satu.
Sebaliknya, Wanita PNS, dilarang jadi madu, tidak boleh jadi istri kedua, ketiga maupun jadi istri keempat.
Hal ini dikutip dari penyampaian Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta saat Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian yang dilaksanakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga: 2 Juni 2023 Apakah Libur? Catat Jadwal SKB 3 Menteri Selengkapnya di sini
Bagi para PNS Pria ada syarat jika ingin melakukan poligami.
Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.