Pedoman Tangerang - Baru-baru ini sosok Bukhori Yusuf seorang anggota DPR menjadi sorotan. Ya dirinya disebut melakukan penganiayaan terhadap istri mudanya hingga pendarahan.
Perbuatan amoral yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf terhadap M ternyata diketahui juga oleh istri pertamanya dan juga anak-anaknya.
Bukhori Yusuf yang diduga sebagai pelaku KDRT diungkapkan oleh korban bahwa sering membujuk M untuk tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Politisi PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT Terhadap Istri Muda, Ini Fakta Tentang Penganiayaannya
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, kliennya sudah pernah melaporkan tindakan Bukhori ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu, namum laporan itu tidak kunjung berkembang.
Menurut Polrestabes Bandung, kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 9 Mei 2023 karena kejadiannya ada di tiga daerah Depok, Bandung, dan Jakarta.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.