Korupsi Dana Desa 2 Miliar, Kades Katulisan Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 24 Mei 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi korupsi - Korupsi Dana Desa 2 Miliar, Kades Katulisan Ditetapkan Menjadi Tersangka.
Ilustrasi korupsi - Korupsi Dana Desa 2 Miliar, Kades Katulisan Ditetapkan Menjadi Tersangka. /Freepik/rawpixel.com/

Pedoman Tangerang- Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang, Selasa 23 Mei 2023, terkait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,3 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, Kades Katulisan Erpin Kuswati, tiba di Kejari Serang pada Senin 23 Mei 2023 pagi.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Pasuruan, Rasa Enak, Harga Bersahabat dan Bikin Lidah Bergoyang

Baca Juga: Astaghfirullah, Kades di Jember Meninggal Usai Dangdutan Bersama Biduan, Netizen: Jadi Pembelajaran!

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, tim Pidsus Kejari Serang, menetapkan Kades Katulisan sebagai tersangka.

Sebelum di bawa ke Rutan Serang, Kades Katulisan tersebut sempat menolak penahanan. Namun tim Pidsus akhirnya bisa membawa kades tersebut.

Baca Juga: Miliki Harta Rp100 Miliar Lebih, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli Mendapatkan Sorotan

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Pahlevi Sosok yang Diduga Penyebar Skandal Panas yang Kini Viral

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x