Baca Juga: Siapa Sosok Polwan yang Hobi Flexing Barang Mewah? Ini Profil dan Biodata AKP Agnis Juwita Manurung
Sementara yang disampaikan Mahfud dalam hal ini, hanya sekadar nilai agregat. Itu tidak menyalahi undang-undang. "Saudara Arteria, beranikah Anda bilang begitu ke Kepala BIN Budi Gunawan? Bilang Pak Budi Anda bisa saya laporkan, kena hukuman 10 tahun penjara," tanya Mahfud MD penuh kesal.
Dia mengaku heran alasan Komisi III DPR RI melarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.
"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, di WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini," beber Mahfud Md.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyebut pengumuman atau bocornya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tidak boleh disampaikan ke publik.
Menurutnya, pegawai PPATK, penyidik, bahkan termasuk menteri wajib merahasiakan dokumen tersebut.
"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko Pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.***