Pedoman Tangerang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Pemudik Yang Menyebrang Pulau Diimbau Pesan Tiket Kapal Ferry dari Sekarang
Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada para pekerja atau buruh.
“THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan. THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap aturan ini,” kata Ida, Selasa 28 Maret 2023.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/ 2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ida menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.