Mahfud MD Begitu Kesal ke Anggota DPR Komisi III Arteria, Berani Kamu Laporkan Kepala BIN?

- 31 Maret 2023, 17:00 WIB
Mahfud MD Begitu Kesal ke Anggota DPR Komisi III: Arteria, Berani Kamu Laporkan Kepala BIN?
Mahfud MD Begitu Kesal ke Anggota DPR Komisi III: Arteria, Berani Kamu Laporkan Kepala BIN? /Sumber Istimewa

Pedoman Tangerang - Kasus dugaan aliran uang di Kementerian Keuangan yang mencapai ratusan triliun yang disampaikan Mahfud MD menjadi pembahasan yang hangat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berani bersuara terkait Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Hal itu dia ucapkan lantaran Arteria menilai tak seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan informasi intelijen kepada Mahfud MD.

Baca Juga: Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya

Baca Juga: Profil dan Biodata Jaja Ahmad Jayus, Eks Ketua Komisi Yudisial yang Dibacok di Bandung

Arteria ketika itu menyinggung bahwa Mahfud dianggap telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narasi janggal Rp 349 triliun.

Dalam kesempatan rapat hari ini, Rabu 29 Maret 2023, Mahfud MD kemudian menantang balik Komisi III dalam hal ini Arteria Dahlan untuk melaporkan Kepala BIN Budi Gunawan yang kerap memberinya rahasia intelijen tiap waktu.

Kata Mahfud, ada ketentuan di UU soal apa yang boleh disampaikan kepada publik, dan tidak. Hal yang tak boleh disampaikan, kata dia, berkaitan dengan identitas seseorang, nomor akun, profil entitas, dan nilai transaksi.

Baca Juga: Siapa Sosok Polwan yang Hobi Flexing Barang Mewah? Ini Profil dan Biodata AKP Agnis Juwita Manurung

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Sementara yang disampaikan Mahfud dalam hal ini, hanya sekadar nilai agregat. Itu tidak menyalahi undang-undang. "Saudara Arteria, beranikah Anda bilang begitu ke Kepala BIN Budi Gunawan? Bilang Pak Budi Anda bisa saya laporkan, kena hukuman 10 tahun penjara," tanya Mahfud MD penuh kesal.

Dia mengaku heran alasan Komisi III DPR RI melarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, di WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini," beber Mahfud Md.

Sebelumnya, Arteria Dahlan menyebut pengumuman atau bocornya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tidak boleh disampaikan ke publik.

Menurutnya, pegawai PPATK, penyidik, bahkan termasuk menteri wajib merahasiakan dokumen tersebut.

"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko Pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x