Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 30 Maret 2023, 17:30 WIB
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya.
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya. /PPATK.go.id

Pedoman Tangerang - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyatakan ada nilai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Ivan, temuan PPATK tersebut sudah telah dilaporkan ke Kemenkeu. Dia mengatakan demikian saatrapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Ivan bilang, karena menduga itu TPPU, makanya PPATK melaporkannya.

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan saat menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jaja Ahmad Jayus, Eks Ketua Komisi Yudisial yang Dibacok di Bandung

Apa itu lembaga PPATK ? Apa tugas dan dan wewenang PPATK ?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x