Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya Disini

- 2 Februari 2023, 20:30 WIB
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya Disini
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya Disini /Sekretariat Presiden/

Pendaftaran Pantarlih dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Baca Juga: Kapan Lowongan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka? Cek ini Link Pendaftarannya

Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x