Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Makin Gencar Bakal Gugat Polri ke PTUN

- 24 September 2022, 13:48 WIB
Kolase Kapolri Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo.
Kolase Kapolri Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Tak cuma itu, Dedi juga menegaskan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi. Sebab, surat tersebut sudah diproses di internal Polri untuk diberikan langsung kepada Sambo

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.

Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini adalah Surat Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy Sambo, menurut Bambang, adalah upaya mengulur waktu.

"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x