Akhirnya, Apakah Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Begini Jawaban Jaksa Agung

- 18 September 2022, 07:00 WIB
Kolase Ferdy Sambo dan Ketua Jaksa Agung
Kolase Ferdy Sambo dan Ketua Jaksa Agung /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Akhirnya, apakah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo akan dihukum mati. Jaksa Agung beri penjelasan.

Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setidaknya, demikian ancaman pasal-pasal yang disangkakan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Video Diduga Jeje Slebew 2 Menit MediaFire di Tiktok dan Twitter Banyak Dicari, Isinya Apa?

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Publik pun kini menantikan apakah Ferdy Sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana akan dituntut hukuman mati? Seumur hidup? Atau hanya 20 tahun penjara, atau malah anti-klimaks?

Lalu, apakah Sambo nanti akan dituntut mati atau tidak? Pertanyaan ini diajukan Rakyat Merdeka secara eksklusif kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Apa jawaban Jaksa Agung? Berikut penuturannya:

Berkas perkara Sambo dari Kepolisian dikembalikan oleh anak buah Bapak, artinya apa ini?

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x