Pedoman Tangerang - Dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua, Brigjen Hendra Kurniawan yang turut dipecat tidak hormat.
Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu perwira tinggi Polri yang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah mengurusi kasus peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di area peristirahatan (rest area) Km 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.
Kasus peristiwa tersebut tentang penembakan terhadap 6 anggota FPI.
Banyak netizen yang bilang kalau ini mubahalah!
Pemecatan Brigjen Hendra dengan tidak hormat tersebut karena diduga telah melanggar kode etik, terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Diduga, jika Brigjen Hendra telah terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak terima dengan hal tersebut, istri Hendra yang bernama Seali Syah tampak geram ketar ketir.