Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Makin Gencar Bakal Gugat Polri ke PTUN

- 24 September 2022, 13:48 WIB
Kolase Kapolri Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo.
Kolase Kapolri Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Ferdy Sambo benar-benar tak kehabisan akal ingin tetap mendapatkan kehormatan di kepolisian usai namanya tercoreng lantaran kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak terima bandingnya ditolak dalam sidang kode etik, Jenderal Bintang Dua ini pun diduga tengah mengatur siasat baru.

Bekas Kadiv Propam Polri ini sayup terdengar bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak terhormat usai hasil sidang etik menyatakan permohonan bandingnya ditolak. Bahkan, hasil ini memperkuat putusan sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun, alih-alih menerima putusan dan menjalani masa tahanan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo malah akan menempuh jalur hukum lainnya.

Menanggapi desas-desus langkah tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku kalau Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, tak terkecuali suami Putri Candrawathi itu.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Dedi, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding PTUN disebutnya wajar.

Ia juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

Ia menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x