Baca Juga: Terbongkar! Dana Judi Online Ferdy Sambo Diduga untuk Kawal Pilpres 2024, Benarkah?
Mahfud juga memahami amanat Presiden Jokowi tersebut sebagai upaya mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kira-kira begitu terjemahan saya," jelas Mahfud.
Kini misteri teka-teki pun terungkap bahwa kronologi kasus itu hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.***