Waduh! Keluarga Brigadir J Mendadak Tak Sejalan dengan Tindakan Kuasa Hukum, Ada Apa?

- 20 Agustus 2022, 09:42 WIB
Kamaruddin Simanjuntak dan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak dan Brigadir J. /Foto: Ist.

Pedoman Tangerang - Gesekan internal mewarnai proses penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga almarhum polisi 27 tahun mendadak berseberangan pendapat soal tindakan kuasa hukum mereka di Jakarta yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan awal.

Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy, usai melakukan pertemuan dengan keluarga almarhum.

Ramos kemudian membeberkan hasil pertemuan dengan keluarga kliennya. Ia mengatakan, pihaknya tetap ingin memprioritaskan kasus utama, yakni soal pembunuhan berencana Brigadir J untuk diproses hukum.

Setelah itu, barulah melangkah ke kasus lainnya. Dengan demikian, fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu dibanding kasus lain.

"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPindana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos Hutabarat di Jambi.

Adapun tindakan yang membuat keluarga almarhum Brigadir J keberatan adalah soal lima laporan baru yang dilayangkan Kamaruddin. Menurut mereka, hal itu malah mengaburkan perkara utamanya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam pengacara di laporan yang baru akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan membuat lima laporan baru terhadap Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati.

Di antaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual. Kemudian mengatakan almarhum Brigadir Yosua menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x