Meski begitu, belum ada konfirmasi mengenai kebenaran dari dugaan Kamaruddin soal motif pembunuhan Brigadir J itu.
Jenderal Listyo sendiri sebelumnya menegaskan bahwa Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sebagai informasi Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Mereka berempat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ini pertama kalinya jenderal polisi tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman mati.
Sambo juga menjadi eks Kadiv Propam Polri pertama yang tersangkut kasus kriminal.***