Pedoman Tangerang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Timsus telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, FS atau Ferdy Sambo dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J adalah Kuat Ma'aruf alias KM.
Kuat Ma'aruf menjadi tersangka ketiga dan satu-satunya tersangka yang berasa dari sipil.
Kuat Maruf yang baru diitetapkan tersangkadisebut-sebut turut membantu dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J.
Lantas siapa sosok Kuat Maruf yang akrab juga disapa sebagai Om Kuat yang jadi tersangka kematian Brigadir J.
Kuat Maruf sendiri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan ketiga tersangka lainnya.