Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Saat Muncul ke Publik, Netizen: Aneh Ko Beda
Inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 menjadi panjang, karena menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.
Dilansir Dari PMJ News, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50.
Diketahui, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 18 Maret 2022.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian soal banyaknya komentar terkait usut ulang tragedi KM50.***