"Nah sementara Bharada E yang awalnya mengaku sebagai orang yang menembak Brigadir J itu dikenakan pasal 338 KUHP," jelasnya melanjutkan.
Lebih lanjut Refly katakan saat ini konstelasi agak berubah setelah Bharada E kemudian, konon ngomong terus terang, mengatakan apa yang terjadi sesungguhnya.
"Bharada E bisa berstatus sebagai saksi maupun korban sehingga mungkin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tuturnya.
Menurut mantan Komisaris PT Pelindo itu kesaksian Bharada E sangat penting untuk mengetahui siapa saja yang berada di TKP dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ini guna mengetahui siapa saja yang berada di TKP dan terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," Imbuh Refly Harun.***