Lebih lanjut Aryanto Sutadi menilai, respons kepolisian yang selalu menolak membuka proses penyidikan kasus Brigadir J ke publik sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang.
Baca Juga: Terungkap! Brigadir J Sempat Diancam Sebelum Meninggal, Pengacara: Begitu Berat...
Menurutnya, hal itu hanya akan merugikan institusi Polri.
"Saya pikir kalau untuk zaman yang ini, sekarang ini, kita jangan beralasan pakai itu lagi lah. Itu rugi kalau dipakai. Karena apa, apa yang diminta oleh publik sebenarnya polisi bisa memilah-milah mana yang bisa disampaikan pada saat itu, yang tidak akan mengganggu penyidikan dan tidak akan melanggar Undang-Undang," tegas Aryanto Sutadi.***