Mahfud Md: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka

- 30 Juli 2022, 11:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa dibuka ke publik.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa dibuka ke publik. /


Pedoman Tangerang - Demi membuat terang benderang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, polisi melakukan autopsi ulang.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hasil autopsi ulang itu bisa dibuka ke publik.

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 29 juli 2022.

Mahfud menegaskan, secara hukum, hasil autopsi itu bisa dibuka dan disiarkan ke publik. Hal ini bertujuan mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Baca Juga: Gagal Bongkar Mister Brigadir J, Irjen Fadil Imran Didesak Mundur dari Jabatan Kapolda Metro

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta tidak ada pihak yang membolak-balikkan fakta.

“Oleh sebab itu, benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” jelasnya.

Selain alasan dibolehkan hukum, Mahfud menyebut publikasi hasil autopsi itu juga dibolehkan di UU Kesehatan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang publikasi hasil autopsi.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x