Jamaah Haji Wajib Jalani Pemantauan Kondisi Kesehatan Secara Mandiri Selama 21 Hari Usai Tiba di Indonesia

- 19 Juli 2022, 11:30 WIB
Jamaah haji Pulang Ke Indonesia
Jamaah haji Pulang Ke Indonesia /Diolah dari Google/

Pedoman Tangerang – Sebanyak 4.765 jamaah haji akan berpulang ke Indonesia dan menjalani pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri selama 21 hari mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.

Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, MARS, di masa kesiapsiagaan Covid-19, jamaah haji yang tiba di Indonesia akan dilakukan pengecekan dan skrining kesehatan sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku.

“Bagi Jamaah yang tiba di tanah air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi,” ujar dr. Budi dalam keterangan medianya, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Terapkan Peraturan Lebih Ketat untuk Jamaah Haji, Pelanggar Terancam Dideportasi!

Baca Juga: Gara-gara Varian Omicron, Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Jamaah Umrah

Kepulangan jamaah haji akan mulai kembali ke tanah air pada 15 dan 16 Juli 2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Budi Sylvana juga menyampaikan bagi jamaah haji yang sudah melakukan skrining kesehatan dan dinyatakan sehat, dapat kembali ke rumahnya namun tetap wajib menjalani karantina mandiri.

“Bagi jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri, dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan.” Ujar dr. Budi Sylvana.

Skrining yang dimaksudkan adalah pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jamaah di asrama haji debarkasi.

Apabila hasil pemeriksaan terdapat gejala Covid-19, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut disertai test antigen dan PCR.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x