Jamaah Haji Wajib Jalani Pemantauan Kondisi Kesehatan Secara Mandiri Selama 21 Hari Usai Tiba di Indonesia

- 19 Juli 2022, 11:30 WIB
Jamaah haji Pulang Ke Indonesia
Jamaah haji Pulang Ke Indonesia /Diolah dari Google/


“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19,” ucap dr. Budi Sylvana.

Budi Sylvana menjelaskan, bagi jamaah haji yang tiba di Indonesia akan menerima Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH). Setelah menerima K3JH, para jamaah akan mendapatkan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Setempat.

“Jamaah akan dibagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji/K3JH, dan dilakukan pengawasan oleh dinkes setempat,” jelas dr. Budi Sylvana.

Kementerian kesehatan menjelaskan, selain skrining kesehatan, juga menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan. Selain itu, Kemenkes juga menyiapkan sistem surveilans kesehatan, mobil ambulans, dan tenaga medis sebagai antisipasi adanya penyakit menular.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah