Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

- 9 Juli 2022, 14:00 WIB
Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?
Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy? /Tangkap layar

- Ayat 3 berbunyi, "Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."

- Ayat 4 berbunyi, “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.”
Selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021.
Alasan Muhadjir Effendy mencabut Kebijakan PUB Tri Rismaharini

Baca Juga: Download Lagu MP3 dan Vidio Gratis dari Gudang Lagu, Tanpa Ribet dan Praktis Disini

Alasan Muhadjir memutuskan untuk mencabut kebijakan PUB yang diresmikan oleh Tri Rismaharini adalah karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Pencabutan izin PUB ACT disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi Pada Selasa, 5 Juli 2022.

Tanggapan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Yayasan Cepat Tanggap (ACT) pun menanggapi pencabutan ijin PUB secara positif. ACT akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sesuai amanah.

“Adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sesuai amanah yang sudah diberikan,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6 Juli 2022).

Demikian penjelasan mengenai kemana Tri Rismaharini menjadi perbincangan menarik di kalangan pemerhati politikus saat ini. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. ***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x