Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

- 9 Juli 2022, 14:00 WIB
Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?
Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy? /Tangkap layar

Pedoman Tangerang - Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Mensos Ad Interim, rangkap jabatan menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Memangnya, kemana Tri Rismaharini yang menjadi Mensos sebenarnya?

Segera setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir mencabut ijin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Lantas, kemana Risma yang merupakan Mensos yang sebenarnya?

Tri Rismaharini diketahui sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Kebijakan Tri Rismaharini berkaitan dengan penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Harga Rumah Mahal, Sri Mulyani Sebut Anak Muda Pilih Tinggal dengan Mertua

Hal itu bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini.

Adapun isi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
BAB I Pasal 1:

- Ayat 1 berbunyi, "Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan."

- Ayat 2 berbunyi, "Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x