Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

- 9 Juli 2022, 14:00 WIB
Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?
Kemana Tri Rismaharini Hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy? /Tangkap layar

Pedoman Tangerang - Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Mensos Ad Interim, rangkap jabatan menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Memangnya, kemana Tri Rismaharini yang menjadi Mensos sebenarnya?

Segera setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir mencabut ijin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Lantas, kemana Risma yang merupakan Mensos yang sebenarnya?

Tri Rismaharini diketahui sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Kebijakan Tri Rismaharini berkaitan dengan penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Harga Rumah Mahal, Sri Mulyani Sebut Anak Muda Pilih Tinggal dengan Mertua

Hal itu bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini.

Adapun isi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
BAB I Pasal 1:

- Ayat 1 berbunyi, "Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan."

- Ayat 2 berbunyi, "Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

- Ayat 3 berbunyi, "Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."

- Ayat 4 berbunyi, “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.”
Selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021.
Alasan Muhadjir Effendy mencabut Kebijakan PUB Tri Rismaharini

Baca Juga: Download Lagu MP3 dan Vidio Gratis dari Gudang Lagu, Tanpa Ribet dan Praktis Disini

Alasan Muhadjir memutuskan untuk mencabut kebijakan PUB yang diresmikan oleh Tri Rismaharini adalah karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Pencabutan izin PUB ACT disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi Pada Selasa, 5 Juli 2022.

Tanggapan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Yayasan Cepat Tanggap (ACT) pun menanggapi pencabutan ijin PUB secara positif. ACT akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sesuai amanah.

“Adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sesuai amanah yang sudah diberikan,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6 Juli 2022).

Demikian penjelasan mengenai kemana Tri Rismaharini menjadi perbincangan menarik di kalangan pemerhati politikus saat ini. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. ***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x