“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Isi Bensin di 11 Kota Ini Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
Diharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat.
Terutama menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan orang tua membesar untuk membeli perlengkapan sekolah anak.
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Menkeu. ***