NIK Jadi NPWP Mulai Tahun 2023? Catat Disini Hal Penting untuk Bisa Aktivasi

- 25 Mei 2022, 12:20 WIB
NIK Jadi NPWP Mulai Tahun 2023? Catat Disini Hal Penting untuk Bisa Aktivasi
NIK Jadi NPWP Mulai Tahun 2023? Catat Disini Hal Penting untuk Bisa Aktivasi /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/
  1. Berlaku mulai tahun depan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.

"Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.

Realisasi NIK jadi NPWP ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

  1. Bukan otomatis wajib pajak

Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.

Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut kriteria penghasilan yang wajib dikenai pajak:

Besaran penghasilan Rp 60 juta per tahun. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Merujuk pada aturan tersebut, maka warga negara yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.

  1. Tidak perlu membuat NPWP

Integrasi NIK jadi NPWP ini meminimalisasi keruwetan lantaran seseorang bisa memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah