Sehingga, setiap orang hanya memiliki satu nomor identitas yang diperoleh sejak lahir. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai data keperluan lainnya, seperti membayar pajak.
Dengan integrasi data NIK jadi NPWP ini maka seseorang yang telah memiliki NIK tidak perlu membuat NPWP saat telah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
- Integrasi satu data nasional
Penerapan NIK jadi NPWP ini dilakukan agar Indonesia menuju ke integrasi satu data nasional.
Data nasional ini akan menjadi acuan setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Nantinya NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
- Cara aktivasi NIK jadi NPWP
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat ada dua pola aktivasi NIK jadi NPWP.
Berikut dua pola aktivasi tersebut:
Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
DJP bisa mengaktivasi NIK secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.