Kebijakan Baru Pertamina Bikin Nasib Penjual Bensin Eceran Diujung Tanduk!

- 8 April 2022, 15:30 WIB
WIDIA (25), warga Dukuh Krajan Timur RT. 01 RW. 04, Desa Kalinusu, penjual bensin eceran.
WIDIA (25), warga Dukuh Krajan Timur RT. 01 RW. 04, Desa Kalinusu, penjual bensin eceran. /DOK. KODIM 0713 BREBES/

Pedoman Tangerang - Setelah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sebesar 12.500, PT Pertamina (Persero) mengeluarkan sebuah aturan baru yang bertujuan untuk menghentikan praktik jual beli bensin secara eceran.

PT. Pertamina secara resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan drum atau jeriken.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Besok 9 April 2022, Cek Link Pendaftaran Disini

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," kata Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 April 2022.

Sementara itu, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan informasi terkait larangan tersebut, namun, saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina.

"Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," kata Irto dalam keterangannya.

Baca Juga: Ternyata Tamat! Link Nonton My Nerd Girl Full Episode 1-8 Legal Bukan LK21 ataupun Telegram

Irto menegaskan. Bahwa BBM yang disalurkan oleh Pertamina hanya untuk para konsumen yang membutuhkan bukan untuk dijual kembali.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah