Menakar Efektivitas RAN-Pe dalam Menanggulangi Terorisme

- 2 Maret 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /Pixabay/mohamed_hassan /

Pedoman Tangerang - Perkembangan paham radikal yang menjurus pada aksi terorisme secara nyata merupakan ancaman bagi keutuhan Republik Indonesia dan keamanan warganya.

Penanganan terhadap berbagai tindakan radikalisme dan aksi terorisme saat ini menjadi program prioritas pemerintah.

Karena itulah melalui Perpres No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme (RAN-PE) pemerintah mengajak serta seluruh elemen masyarakat untuk menanggulangi dampak buruk paham ekstrim di Indonesia.

Baca Juga: Luhut Diduga Dalangi Wacana Penundaan Pemilu 2024, Tokoh NU: Mereka yang Menikmati Bisnis Ketika Berkuasa

Tetapi bagaimana implementasi dan juga mekanisme dari RAN-PE ini masih dipertanyakan oleh banyak orang.

El-Bukhari Institute pada Selasa, 3 Maret 2022 menyelenggarakan forum diskusi webinar yang membicarakan efektivitas Perpres RAN-PE tersebut.

Forum yang bertajuk "Efektivitas RAN-Pe dalam Penanggulangan Ekstrimisme" ini diisi oleh Alamsyah M. Djafar selaku peneliti senior Wahid Institute.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Naura Ayu, Aktris Pemeran Utama di Series My Nerd Girl

Dalam pemaparannya, Alamsyah menerangkan bagaimana aksi-aksi radikal dan pemahaman keagamaan yang ekstrim dapat menganggu stabilitas nasional dan menganggu ketertiban.

Alamsyah membagi perilaku ekstrim dalam empat kategori yaitu pertama, keyakinan ekstrim yang berujung pada tindakan.

Kedua, penggunaan cara-cara kekerasan untuk memaksakan pandangan atau ideologinya.

Ketiga, ancaman yang menganggu ketenangan umum.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun Ke Aturan Lama

Keempat, aksi dukungan terhadap kelompok teroris.

Ketika membahas mengenai ideologi kelompok ekstrim tersebut, Alamsyah menjelaskan bahwa kelompok ekstrim memiliki pemahaman yang kaku dan sempit dalam memahami kitab suci.

"Padahal yang ekstrim adalah pola pemahamannya terhadap agama. Agama tidak ada yang ekstrim, tapi pola penganutnya yang mencerminkan ekstrim atau tidak," terangnya.

Alamsyah menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam menanggulangi paham dan aksi ekstrimisme yang tertuang dalam Perpres mengenai RAN-PE merupakan wujud dari kewajiban negara untuk memberikan rasa aman bagi warganya.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Fajar Nugra, Komika yang Berperan di KKN di Desa Penari

Namun meskipun pemerintah memiliki hak untuk menanggulangi dan mencegah aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis, Alamsyah mengatakan agar RAN-PE ini sebisa mungkin harus dijauhkan dari kepentingan politik pihak manapun.

Ia juga meyakini bahwa jika penanggulangan terhadap paham ekstrim hanya terpusat oleh pemerintah, maka peraturan tersebut tidak akan efektif dalam menanggulangi ancaman teroris dan kelompok radikal.

Alamsyah menekankan agar pemberantasan terorisme dan penanggulangan paham ekstrim tersebut dilakukan secara bersama-sama antar pemerintah dan masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah dan rakyatnya, penanggulangan terorisme akan efektif dilakukan.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah