Upaya Adaptasi Kelompok Minoritas Aceh di Tengah Ketatnya Penerapan Hukum Syariah

- 22 Februari 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi Perda Syariah di Aceh
Ilustrasi Perda Syariah di Aceh /

Muhammad Ansor dalam pemaparannya mengemukakan bagaimana Pemerintah Daerah Aceh berusaha untuk me-unifikasi ruang publik dengan penerapan yang ketat dalam bersosial.

Sayangnya penyeragaman ruang piblik hal itu tidak sepenuhnya berhasil. Setiap kali pemerintah berusaha untuk menyeragamkan, maka akan lahir ruang publik 'alternatif' yang semakin beragam.

Baca Juga: Kabar Gembira, Manoj Punjabi Umumkan Kapan Film KKN Desa Penari Tayang? Simak Selengkapnya

"Karenanya pelbagai upaya untuk penyeragaman ruang publik selalu menghadapi tantangan, dan justru semakin memperluas keberagaman visibilitas ruang publik tersebut," papar Ansori.

Berusaha untuk Beradaptasi

Di tengah ketatnya praktik syariat Islam pada masyarakat Aceh, kaum Minoritas berusaha bertahan dan beradaptasi dengan lingkungan mereka.

Ketatnya penerapan Qanun Jinayat di Aceh, tak menjadi alasan bagi kaum Minoritas beraktivitas secara damai di Aceh.

Menurut Ansor, terjadi penyesuaian antara budaya dan aturan Aceh dengan kaum Kristen yang minoritas.

Baca Juga: BPNT dana Sembako Rp600 ribu Cair Mulai Hari Ini, Buruan Cek!

Mereka paham bahwa lingkungan dan aturan Pemerintah Aceh telah menuntut semua masyarakat taat pada hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah