Pedoman Tangerang - Penerapan syariat Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang terekam dalam Qanun Jinayat tak menghalangi kaum Minoritas Kristen Aceh untuk hidup dan bergaul dengan lingkunhan sekitar.
Upaya persuasi dari pemerintah Aceh untuk menegakkan syarat ditengah masyarakat, kaum perempuan Non Muslim mau tak mau terkena dampaknya, yaitu mengenakan hijab atau jilbab ketika berada di luar ruangan untuk menyesuaikan diri dengan kultur dan aturan pemerintah daerah di Aceh.
Mengenai persoalan ini, El-Bukhari Institute menyelenggarakan forum diskusi via Zoom dengan tema "Fenomena Penggunaan Jilbab oleh Penganut Kristen di Aceh" yang diselenggarakan pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Mengenal Awan Cumulonimbus, Kata BMKG Penyebab Terjadinya Hujan Es di Surabaya
Dalam acara ini, Muhammad Ansor selaku sosiolog Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Aceh menjadi pembicara yang membahas perkara kaum penerapan syariat Islam di Aceh dan pengaruh dengan kaum non muslim.
Menurut Muhammad Ansor, persoalan penerapan syariat memang mendapat berbagai kritik baik dari dalam maupun luar negeri.
Yang jadi persoalan, penerapan Qanun Jinayat di Aceh bukan hanya diperuntukkan bagi kaum Muslim, hukum syariat juga mengikat bagi kalangan non-muslim, khususnya Kristen yang memiliki populasi 53.624 jiwa.
Baca Juga: Gokil, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp 1 Miliar Untuk HP, Riana: Untuk Kegiatan Zoom Meeting
Penerapan syariat yang konsekuen di sini bukan berarti kelompok minoritas harus mengikuti peribadatan agama Islam, namun dalam bersosial dan beraktivitas di luar, mereka wajib berbusana sesuai syariat, yaitu menutup aurat.