Said Iqbal menilai kebijakan Kemenaker sangat tidak pro terhadap kaum buruh.
Pasalnya, di tengah aruh PHK yang masih tinggi, uang jaminan tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum buruh demi melanjutkan hidupnya.
Sayangnya pemerintah justru memutuskan agar JHT tersebut diserahkan pada usia 56 tahun yang menurut Said Iqbal terlalu mengada-ada.***