Pengamat Nilai Pengusiran Pesawat Susi Air dari Segi Etika Bisnis

- 4 Februari 2022, 15:30 WIB
Susi Pudjiastuti dan maskapai Susi Air.
Susi Pudjiastuti dan maskapai Susi Air. /Tangkapan Layar IG @susipudjiastuti/Yenny Hadiyanti

Namun demikian terkait penanganan (handling) pesawat yang dinilai tidak sesuai standar penerbangan, Arista menyebutnya sebagai sebuah tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Kata dia, proses pemindahan pesawat harus dilakukan oleh personel yang ahli di bidangnya, juga menggunakan peralatan khusus seperti crane, push back tractor, dan lainnya.

"Hanya cara penanganan pesawatnya tidak sesuai standar penerbangan. Tetapi kita perlu pahami bahwa bandara kecil untuk penerbangan perintis seperti itu tidak punya anggaran memadai untuk beli alat-alat itu," ujar pengamat dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) itu.

Seperti diketahui, viral di media sosial sejumlah pesawat milik Susi Air yang terparkir di hanggar Bandara RA Bessing Malinau, dikeluarkan oleh sejumlah personel Satpol PP.

Pengeluaran pesawat dari hanggar adalah buntut dari tidak diperpanjangnya kerja sama Susi Air oleh Pemkab Malinau.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah