Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur

- 4 Februari 2022, 11:00 WIB
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Dzuhur.
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Dzuhur. /Pexels/Rayn

Baca Juga: Niat Puasa Bulan Rajab, Lengkap Arab dan Terjemahan Indonesia

Sementara salat Jumat berjamaah dapat diganti dengan salat Zuhur.

Lebih lanjut Kiai Miftah mengatakan bila kondisi lingkungan memiliki kasus Corona yang angkanya kecil, ia meminta masyarakat melakukan edukasi kepada pasien positif untuk menjalani isolasi di rumah atau fasilitas kesehatan.


Dengan demikian diharapkan umat Islam yang melaksanakan salat di masjid berjamaah atau salat Jumat, tetap bisa mematuhi protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, dan membawa sajadah atau alas salat sendiri.

"Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah