Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur

- 4 Februari 2022, 11:00 WIB
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Dzuhur.
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Dzuhur. /Pexels/Rayn

Pedoman Tangerang - Ditengah kondisi wabah Covid-19 yang kembali meningkat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan dijadikan pedoman bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Miftahul Huda menyampaikan fatwa tersebut masih dapat diterapkan umat Islam saat beribadah, apalagi belakangan kasus Covid-19 mulai meningkat lagi di Indonesia.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ujar Miftahul, dikutip dari PMJ news, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Apa itu Puasa Rajab, Kapan Melakukannya, dan Bagaimana Niatnya! Simak Disini

Miftahul menjelaskan, saat Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 ditetapkan, Indonesia bahkan seluruh dunia pada saat itu masih belum siap menghadapi virus Covid-19, bahkan pengetahuan dan informasi akan virus tersebut juga masih simpang siur.

Menurut Miftahul, kondisi sekarang sudah berbeda lantara sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.

Pengetahuan dan informasi masyarakat mengenai virus Covid-19 juga sudah banyak.

Walau begitu, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI tersebut masih relevan untuk dijadikan acuan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Ia mengatakan bila kasus Corona meningkat di sebuah lokasi, maka pelaksanaan ibadah berjamaah bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x