Berlaku Hari Ini! Vaksin Kombinasi Booster Dosis 3 Gratis dari Kemenkes, Begini Syaratnya!

- 12 Januari 2022, 08:45 WIB
Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga
Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga /Pixabay/ronstik

Pedoman Tangerang - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin Booster di Indonesia akan dimulai pada tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan arahan Presiden, Joko Widodo. 

Vaksin Booster tersebut nantinya akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. 

Adapun sasaran rentang usia yang mendapatkan vaksin tersebut adalah usia 18 tahun keatas dengan prioritas Lansia (Lanjut Usia) dan penderita imunokompromais yang telah mendapatkan 2 kali dosis vaksin dengan minimal waktu telah 6 bulan setelah di vaksin. 

Baca Juga: Akan Rilis Pada Tanggal 24 Februari 2022, Inilah Sederet Fakta Menarik Tentang KKN Di Desa Penari

 “Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” ujar Menkes RI Budi Gundi, secara virtual pada 11 Januari 2022.

Ketersediaan jenis Vaksin Booster ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga Pemerintah akan mempertimbangkan pemberian vaksinasi booster dengan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini sekaligus dengan pertimbangan hasil riset para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Fantastis! Manoj Punjabi Habiskan 15 Miliar Untuk Film KKN Di Desa Penari

Adapun Kombinasi vaksinasi yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization, antara lain:

  1. Jika mendapatkan Vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
  2. Jika Vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Selain telah mendapatkan persetujuan dan konfirmasi dari BPOM dan ITAGI. Kombinasi vaksin booster yang akan diberlakukan 12 Januari 2022 ini juga telah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia yaitu WHO (World Health Organization). 

Informasi lebih lanjut dapat disimak pad https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x