Pedoman Tangerang - Cuitan Ferdinand Hutahaean yang diunggah di Twitter dianggap berpotensi menimbulkan gejolak dan kericuhan.
Hal ini disampaikan oleh Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan kalau ucapan Ferdinand berpotensi memiliki unsur pidana yang dapat menciptakan keonaran.
Baca Juga: Youngjae Punya Kesan Unik Masuk Dunia Akting, Katanya Dia Malu Disebut Aktor
"ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi persnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Polisi mengatakan bahwa mereka telah menerima aduan dari masyarakat mengenai cuitan dari Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand dilaporkan oleh seorang berinisial HP terkait tindak pidana berita bohong atau hoaks.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar milik Ferdinand Hutahaean.