Dinamika Perlindungan HAM di Indonesia

- 16 Desember 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hak asasi manusia,
Ilustrasi hak asasi manusia, /Pixabay/Juan Jose Los Mios/

 

Pedoman Tangerang – Pada live instagram "Policy Talks" sebagai ruang diskusi daring, The Indonesian Institute membahas topik tentang Dinamika Perlindungan HAM di Indonesia.

Menghadirkan dua orang pemantik diskusi, yaitu Hemi Lavour Febrinandez (Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute) dan Nabhan Aiqani (Peneliti Setara Institute), serta dimoderatori oleh Nuri Resti Chayyani (Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute).

Diskusi dimulai dari Hemi Lavour Febrinandez yang menegaskan bahwa negara harus sepenuhnya menghormati dan melindungi HAM yang dimiliki oleh setiap warga negaranya.

Baca Juga: Lagi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Namun, terdapat sebuah ironi terkait dengan bagaimana negara melakukan perlindungan terhadap HAM di Indonesia.

Diantaranya adalah minimnya perlindungan bagi masyarakat untuk dapat berekspresi dan menyampaikan pendapatnya secara bebas di ruang digital.

“Keberadaan pasal multitafsir dalam UU ITE merupakan satu masalah yang dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Bahkan, bayang-bayang penjara selalu mengintai setiap orang yang bersikap kritis terhadap kebijakan negara.” ungkap Hemi pada 14 Desember 2021.

Baca Juga: Kejahatan Amerika, Tak Akan Hukum Tentaranya Meski Sudah Bunuh Warga Afghanistan

Selanjutnya, Nabhan Aiqani menjelaskan tentang bagaimana perspektif HAM digunakan dalam konteks bisnis di Indonesia.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x